Nama :
Satrio Priambudi
NPM : 56412880
Kelas : 4IA22
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen : Rina Noviana
NPM : 56412880
Kelas : 4IA22
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen : Rina Noviana
MACAM MACAM BADAN USAHA DAN CARA
MENDIRIKANNYA
1. Perusahaan Perorangan
Badan
usaha perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu
orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan
sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan
tujuan untuk mencari keuntungan. Ciri-ciri perusahaan perorangan sebagai
berikut.
a.
Modalnya milik sendiri.
b.
Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri.
c.
Keuntungan untuk sendiri.
Berikut
kelebihan perusahaan perorangan.
a.
Pemilik perusahaan sekaligus sebagai pengelola usaha.
b.
Keuntungan dinikmati seluruhnya oleh pemilik.
c.
Rahasia perusahaan terjamin.
d.
Modal usaha tidak terlalu besar.
e.
Perkembangan usaha lambat.
f.
Biaya organisasi rendah.
g.
Pajak dibebankan kepada pemilik perusahaan, bukan pada perusahaan.
h.
Peraturan yang mengikat perusahaan sedikit.
i.
Semangat kerja pemilik tinggi.
Berikut
kekurangan dari perusahaan perorangan.
a.
Wewenang dan tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b.
Modal perusahaan tewrbatas.
c.
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
d.
Manajemen perusahaan rendah.
e.
Kecakapan pemimpin terbatas.
f.
Kerugian perusahaan ditanggung pemilik.
Prosedur
pendirian perusahaan pribadi
1.
Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda
ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan,
bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2.
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat
ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan
lain kelurahan.
3.
Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi
hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu,
tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4.
Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen
Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya
menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP
perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5.
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama
untuk berbagai daerah.
2. Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian. Berikut cirri-ciri dari firma.
a.
Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama.
b.
Semua pemilik modal adalah pemilik firma.
c.
Tanggung jawab bersama tidak terbatas.
d.
Keuntungan dibagi atas perbandingan modal.
e.
Semua anggota adalah aktif.
Berikut
kelebihan dari firma.
a.
Kemampuan manajemen lebih besar dari perusahaan perseorangan karena dalam firma
terdapat pembagian tugas atau kerja di antara para anggota sekutu.
b.
Jika modal kurang, hal tersebut tidak begitu menjadi masalah, karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar dan kuat dibanding dengan perusahaan
perseorangan.
c.
Keputusan perusahaan lebih logis, karena merupakan hasil keputusan bersama para
anggotan sekutu.
d.
Berikut kekurangan dari firma.
e.
Pimpinan lebih dari satu orang, karena setiap anggota merupakan pimpinan firma.
f.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang atau tanggungan
perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan atas seluruh utang firma.
g.
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama dengan
anggota lain.
Syarat
Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1.
Pembuatan akta pendirian firma
2.
Surat keterangan domisili perusahaan
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.
Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5.
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6.
Surat izin usaha perdagangan
7.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. CV
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu sebagai berikut.
1.
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Berikut
ciri-ciri commanditaire vennootschap atau CV.
a.
Keanggotaan terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
b.
Sekutu aktif adalah yang aktif mengelola CV.
c.
Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanam modal tanpa ikut aktif mengelola
CV.
d.
Sekutu aktif tanggung jawabnya tak terbatas.
e.
Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
f.
Sekutu pasif disebut juga sekutu diam (slipping partner).
Berikut
kelebihan dari CV.
a.
Pendiriannya relatif lebih mudah.
b.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
c.
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
d.
Mudah memperoleh kredit.
Berikut
kekurangan dari CV.
a.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat diramalkan.
b.
Jika sudah memasukkan modal sulit ditarik kembali, terutama untuk sekutu
komplementer (sekutu utama atau pimpinan).
c.
Tanggung jawab setiap sekutu tidak sama, ada sekutu yang tanggung jawabnya
tidak terbatas.
Beberapa
langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1.
Akta Pendirian CV
Akta
ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
Menyertakan
fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya
1-2 hari kerja.
2.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat
ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
a.
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.
Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c.
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d.
Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
Lampiran
bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
Buktsi
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
Lama
proses 2-3 hari kerja
4.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan
SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
Lampiran
bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/
sewa/kontrak tempat usaha.
Proses
memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5.
Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn)
Permohonan
diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
Melampirkam
NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
6.
Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
Permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
a.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
b.
Gangguan)Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar)
c.
berwarna.Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14
hari.
7.
Tanda Daftar Perusahaan (Tdp).
Pendaftaran
dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili
perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan
CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
4. Perseroan Terbatas
Berikut
ciri-ciri dari perseroan terbatas.
a.
Modalnya terdiri dari saham-saham.
b.
Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
c.
Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya banyak.
d.
Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal.
e.
Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris.
Berikut
kelebihan dari PT.
a.
Tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan terbatas.
b.
Mudah mendapatkan modal, yaitu dengan cara menerbitkan saham baru.
c.
Kelangsungan hidup PT lebih terjamin, meskipun pemilik PT berganti-ganti.
d.
Mudah utnuk memindahkan hak milik yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya
kepada orang lain.
Berikut
kelebihan dari PT.
a.
Perusahaan menanggung dua macam pajak, yaitu pajak deviden dan pajak laba
perusahaan.
b.
Pendirian perusahaan lebih rumit dan memerlukan biaya yang besar.
c.
Rahasia perusahaan kurang terjamin.
1.
Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan
nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai
berikut:
a.
Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
b.
Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para
pengurus perusahaan
c.
Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
2.
Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan
akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara
Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri
Kemenkumham.
Patut
untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta
ini, yaitu:
a.
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan
menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
b.
Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
c.
Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih
atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
d.
Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
e.
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
f.
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka
peleburan;
g.
Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor
minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
h.
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
i.
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA
3.
Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan
SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT
anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
(domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
a.
Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
b.
Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung
perkantoran,
c.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
d.
Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4.
Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan
pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi
Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT
PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5.
Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
a.
Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
b.
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara
negara.
c.
Asli akta pendirian.
6.
Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP
ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk
diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha
yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan
pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau
kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
SIUP
Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih
dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha;
SIUP
Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat Usaha;
SIUP
Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih
dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
7.
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau
kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan
usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan.
8.
Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah
perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang
telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan
hukum.
5. Koperasi
Pengertian
koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Organisasi
Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor
127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama
koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela
bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan
organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi
modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari
perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Fungsi
Koperasi
a.
Sebagai urat nadikegiatan perekonomian Indonesia
b.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
d.
Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ciri
– Ciri Badan Usaha Koperasi
1.
Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2.
Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3.
Mengutamakan gotong royong agar mencapai tujuan.
Prinsip
Dasar Koperasi Menjadikan Ciri Khas Koperasi yang Membedakan Koperasi dengan
Badan Usaha lain :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
d.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
A.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan
barang)
2.
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota
dalam bentuk barang)
3.
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk
menabung dengan mendapatkan imbalan)
4.
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis
usaha)
B.
Berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik
pegawai pusat maupun daerah)
2.
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
3.
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan.
KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan)
4.
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa)
C.
Berdasarkan Tingkatannya
1.
Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan
orang-orang)
2.
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan
beberapa koperasi)
D.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
1.
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya)
2.
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya)
3.
Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Pembuatan
Struktur Organisasi
Pertama,
rancanglah struktur organisasi sesuai dengan missi dan visi organisasi Anda.
Dengan
kata lain, tujuan atau sasaran organisasi harus jelas sebelum Anda membuat
struktur yang baku. Kadang ada yang buru-buru membuat struktur tanpa kejelasan
tentang apa yang diharapkan dari organisasi. Hindarilah membuat bagan
organisasi tanpa tujuan organisasi yang jelas.
Kedua,
rancanglah susunan organisasi setelah organisasi Anda merumuskan bisnis proses
utama untuk mencapai sasaran organisasi.
Ini
membantu Anda untuk menemukan bisnis proses atau aktifitas apa yang dibutuhkan
untuk menghasilkan produk dari organisasi Anda. Akan lebih mudah mengembangkan
struktur dengan kejelasan aktifitas.
Bukan
hanya itu saja, dengan adanya bisnis proses, akan jelas juga berapa orang
pekerja yang dibutuhkan untuk melakukan tugas tersebut dan kualifikasi apa saja
yang dibutuhkan dari pekerja.
Ketiga,
susunlah susunan organisasi Anda dengan mempertimbangkan bakat dan kemampuan
yang dimiliki pekerja.
Keempat,
pertimbangkanlah umur pekerja ketika Anda menempatkan pekerja pada
jabatan-jabatan yang telah Anda rancang.
Ada
7 tahapan karir dalam karir seseorang. Ada masa Trial, Establishment,
Transition, Growth, Maintenance dan Withdrawal. Pertimbangkanlah umur pekerja
ketika Anda menempatkan mereka pada posisi atau jabatan-jabatan yang sudah
dirancang.
Kelima,
lakukanlah self-assesment kepada pekerja-pekerja untuk mendukung bahwa jabatan
mereka saat ini masih relevan dengan bakat dan talenta mereka.
Hindarilah
menempatkan seseorang tanpa mempertimbangkan bakat dan talenta mereka. Tanpa
Anda sadari, ini membuat mereka menghasilkan kinerja rendah. Tidak setiap
pekerjaan cocok bagi setiap orang.
Bahkan
orang yang punya kinerja hebat pada pekerjaan tertentu belum tentu memiliki
kinerja yang sama pada pekerjaan lain. Pertimbangkanlah prinsip ini bila anda
menempatkan seseorang pada jabatan tertentu.
Keenam,
berbicaralah dengan pekerja bahwa posisi yang Anda tawarkan pada pekerja bisa
tidak sesuai dengan bakat dan talentanya.
Komunikasikanlah
bahwa posisi yang Anda tawarkan kepada pekerja mungkin tidak akan menghasilkan
kinerja baik. Ini akan menolong pekerja apakah ia akan ambil jabatan tersebut
atau memilih pindah ke perusahaan lain, yang mungkin baik buat pekerja maupun
organisasi Anda sendiri.
Strategi
Pemasaran
1.
Penentuan Kebutuhan dan Keinginan Pelanggan
Untuk
mengetahui kebutuhan dan keinginan pelanggan, pertama-tama harus dilakukan
penelitian pasar atau riset pemasaran. Riset pasar harus diarahkan pada
kebutuhan konsumen, misalnya barang atau jasa apa yang diinginkan dan dibutuhkan
konsumen, berapa jumlahnya, kualitas yang bagaimana, siapa yang membutuhkan,
dan kapan mereka memerlukan. Riset pasar dimaksudkan untuk menentukan segmen
pasar dan karakteristik konsumen yang dituju.
2.
Memilih Pasar Sasaran Khusus (Special Target Market)
Setelah
mengetahui kebutuhan dan keinginan konsumen, langkah berikutnya adalah memilih
pasar sasaran khusus. Ada tiga jenis pasar sasaran khusus, yaitu:
(1)
Pasar individual (individual market).
(2)
Pasar khusus (niche market).
(3)
Segmentasi pasar (market segmentation).
Dari
tiga altematif pasar sasaran tersebut, bagi perusahaan kecil dan usaha baru
lebih tepat bila memilih pasar khusus (niche market) dan pasar individual
(individual market). Sedangkan untuk perusahaan menengah dan besar lebih baik
memilih segmen pasar (segmentation market).
3.
Menempatkan Strategi Pemasaran dalam Persaingan
Penerapan
strategi pemasaran sangat tergantung pada keadaan lingkungan persaingan pasar
yang ada dari hari kehari. Keberhasilan dalam segmentasi pasar sangat tergantung
pada potensi yang menggambarkan permintaan dari lingkungan persaingan. Ada enam
strategi untuk memenuhi permintaan dari lingkungan yang bersaing:
a.
Berorientasi pada pelanggan (customer orientation).
b.
Kualitas (quality), ialah mengutamakan Total Quality Management (TQM) yaitu
efektif, efisien, dan tepat.
c.
Kenyamanan (convenience), yaitu memfokuskan perhatian pada kesenangan hidup,
kenyamanan, dan kenikmatan.
d.
Inovasi (innovation), yaitu harus berkonsentrasi untuk berinovasi dalam produk,
jasa, maupun proses.
e.
Kecepatan (speed), atau disebut juga Time Compression Management (TCM), yang
diwujudkan dalam bentuk:
1.
Kecepatan untuk menempatkan produk baru di pasar.
2.
Memperpendek waktu untuk merespons keinginan dan kebutuhan pelanggan (customer
response time).
f.
Pelayanan dan kepuasan pelanggan.
4.
Pemilihan Strategi Pemasaran
Strategi
pemasaran ialah paduan dari kinerja wirausaha dengan hasil pengujian dan
penelitian pasar sebelumnya dalam mengembangkan keberhasilan strategi
pemasaran. Untuk menarik konsumen, wirausaha bisa merekayasa
indikator-indikator yang terdapat dalam bauran pemasaran (marketing mix), yaitu
probe, product, price, place, promotian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar