Pengertian keadilan
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban.Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.Jadi Makna Keadilandalam islam keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang
sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang
benar dan menghukum yang salah. Contoh dari keadilan yaitu : tidak
membeda-bedakan satu dengan yang lainnya ketika ingin memberikan sesuatu kepada
orang banyak
Keadilan Sosial
Negara
pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa
negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat
kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan
dalam hidup bersama (Keadilan Sosial).Keadilan sosial tersebut didasari dan
dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II).
Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus
adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain
dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam
hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu
keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif
(keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan
bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan,
dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan
keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro,
1975).
Sebagai
suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan
Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap
warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta
mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar
bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan
adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi
dan perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam suatu negara kebangsaan,
mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan.Dalam
pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus
merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu
negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan
perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas
dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara
hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengkui dan
melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag dasar 1945
Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1).
Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban
melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati
peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup
bersama.
5 Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan
sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
8
Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial
Dalam keadilan juga terdapat 8 jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial :
- Pemerataan kebutuhan pokok baik sandang, pangan dan papan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berpendapat.
- Pemerataan berpartisipasi dalam suatu pembangunan.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan memperoleh pendidikan.
- Pemerataan memperoleh kesehatan.
Berbagai Macam Keadilan
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal
- Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
- Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang
masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.Sikap
jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan
keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian
dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar